kievskiy.org

Penyaluran Kredit BPD Jateng Dikorupsi, 90 Saksi Diperiksa Polisi dan Dua Mantan Pejabat Diamankan

Ilustrasi penangkapan tersangka tindak pidana korupsi.
Ilustrasi penangkapan tersangka tindak pidana korupsi. /Pixabay/Gerd Altmann

PIKIRAN RAKYAT - Pihak kepolisian memeriksa 90 saksi terkait dugaan perkara korupsi yang dilakukan oleh oknum karyawan BPD Jateng.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, ada 90 saksi yang diperiksa oleh pihak Bareskrim Polri.

Dugaan perkara korupsi tersebut terjadi di BPD Jateng cabang Blora terkait penyaluran kredit bergulir (revolving credit/RC).

Pihak Bareskrim Polri juga telah mengamankan beberapa barang bukti terkait dugaan perkeara korupsi tersebut.

Baca Juga: Kesal Bukan Main, Aurel Hermansyah Mendadak Ambil Sikap Siap Ceraikan Atta Halilintar: Aku Mundur

"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 90 saksi BPD Jateng cabang Blora dan debitur. Barang bukti yang diamankan berupa dokumen pengajuan revolving credit, kredit proyek dan KPR," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Ahmad Ramadhan.

Barang bukti yang disita yakni berupa sertifikat hak milik sebanyak 70 buah terdiri dari 61 debitur KPR, empat sertifikat agunan RC, dan lima sertifikat hak milik agunan proyek.

"Kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan LP/0096/II/2021 Bareskrim tanggal 11 Februari 2021 tentang dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran kredit revolving, kredit proyek dan KPR di PT Bank Jateng cabang Blora tahun 2018-2019," ujar Ahmad.

Pada tahun 2018-2019, BPD cabang Blora melakukan penyaluran kredit revolving, kredit KPR dengan total plafon sebanyak Rp96,3 miliar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat