kievskiy.org

Polda Bengkulu Berhasil Amankan Pelaku Perdagangan Kulit hingga Organ Harimau Sumatera

Ilustrasi harimau Sumatera.
Ilustrasi harimau Sumatera. /Pixabay/Paulbr75

PIKIRAN RAKYAT - Perdagangan satwa yang dilindungi hingga saat ini masih saja terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.

Kali ini, Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu Bersama Ditjen Gakkum Kementerian LHK RI, Balai Besar TNKS dan BKSDA Bengkulu berhasil meringkus pelaku Perdagangan Satwa Yang Dilindungi yakni Harimau Sumatera.

Dari kasus tersebut, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Sudarno mengungkapkan 1 dari 3 pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu 19 Juni 2021 sekira pukul 17.00 WIB di Desa Lubuk Sini, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Lebih lanjut, Kombes Pol. Sudarno menjelaskan bahwa petugas kepolisian melakukan pengintaian terhadap tiga orang pelaku yang membawa dua buah kardus berisi kulit dan tulang Harimau Sumatera yang sedang menunggu pembeli.

Baca Juga: Viral Seorang Kakek Dipukuli Usai Curi Minyak Kayu Putih, Sambil Menangis Sesak Akui Tak Punya Uang

Kemudiaan tanpa ragu aparat kepolisian mendekati ketiga pelaku untuk melakukan penangkapan, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Tribratanews Polri.

Selanjutnya, dari pengejaran terhadap para pelaku perdagangan satwa dilindungi jajaran Polda Bengkulu berhasil menangkap salah satu tersangka yakni MA berusia 46 tahun, yang beralamat di Desa Kelindang Atas Kec Merigi Kab Bengkulu Tengah.

“Selain pelaku, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa kulit dan tulang harimau sumatera lengkap dengan kepala, badan, kaki dan ekor yang masih basah,” tutur Kabid Humas Polda Bengkulu.

Baca Juga: Ridwan Kamil Bertemu Prabowo, Gubernur Jawa Barat Akui Ada Obrolan Politik: Tadi Saya Izin

Berdasarkan kondisi kulit yang ada, dugaan kuat harimau tersebut diburu dengan cara dijerat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat