kievskiy.org

Bamsoet Dukung IKAPPI Usulkan Undang-Undang Perlindungan Pedagang Pasar Tradisional

Ilustrasi pasar.
Ilustrasi pasar. /Pikiran Rakyat/Aep Hendy Pikiran Rakyat/Aep Hendy

PIKIRAN RAKYAT – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung usulan Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) yang menilai bahwa Indonesia memerlukan Undang-Undang tentang Perlindungan Pedagang Pasar Tradisional.

Menurut IKAPPI, Undang-Undang tentang Perlindungan Pedagang Pasar Tradisional sebagai wujud perhatian dan tanggung jawab negara terhadap keberadaan para pedagang pasar tradisional.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2019 menunjukan bahwa jumlah pasar tradisional di Indonesia mencapai 14.182 unit.

Sementara itu, menurut Kementerian Perdagangan pasar tradisional menjadi tempat perniagaan bagi 12,6 juta pedagang tradisional.

Baca Juga: Wacana Sembako Kena PPN 12 Persen, Pedagang di Jakarta: Tolong Lebih Bijak, Keadaan Lagi Susah

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari MPR RI, Rabu, 23 Juni 2021, IKAPPI mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjadi mitra strategis bagi berbagai perangkat pemerintahan seperti Kementerian Koperasi dan UKM; Kementerian Perdagangan hingga Kementerian Koordinator Perekonomian.

Tidak hanya itu, berbagai stakeholders bahkan meminta data tentang kondisi pedagang pasar tradisional kepada IKAPPI seperti data pedagang yang terkena Covid-19, dinamika omset penjualan pedagang pasar hingga perputaran uang di berbagai pasar tradisional.

Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet menyebutkan bahwa Indonesia belum memiliki undang-undang yang melindungi keberadaan pedagang pasar tradisional.

"Namun ironisnya, menurut IKAPPI hingga saat ini Indonesia belum memiliki perangkat hukum berupa undang-undang yang melindungi keberadaan pedagang pasar tradisional,” katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat