kievskiy.org

Anji Direkomendasikan Jalani Rehabilitasi karena Narkoba, Bagaimana Proses Hukumnya?

Polres Jakarta Barat menunjukan Anji usai ditangkap kasus narkoba
Polres Jakarta Barat menunjukan Anji usai ditangkap kasus narkoba /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila

PIKIRAN RAKYAT - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat sudah menerima hasil assessment musisi Erdian Aji Prahartanto alias Anji dari BNNP DKI Jakarta pada Rabu 23 Juni 2021.

Berdasarkan hasil assessment itu, Anji pun direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi.

"Baru kami ambil, direkomendasi rehabilitasi," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo dalam keterangan tertulis.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, pihaknya akan membuat surat rekomendasi rehabilitasi sesuai dengan hasil asessment tersebut.

Baca Juga: Jakarta Kelabakan, Wagub DKI Akui Pasien Covid-19 di Sejumlah Rumah Sakit 'Tumpah'

"Sekarang masih kita tahan di Polres. Nanti saya buat surat dulu yang mengacu sama rekomendasi rehabilitasi dari BNNP, baru bisa di bawa ke rumah rehab," ucapnya.

Meski demikian Ronaldo menambahkan, proses hukum Anji ini tetap berjalan dan akan ditangani oleh Unit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dibawah Pimpinan AKP Harry Gasgari.

Sebab kata dia, setiap kasus yang ada nantinya akan berakhir di persidangan untuk menunggu vonis dari majelis hakim.

"Tetap berjalan proses hukumnya di tangani oleh Unit 1 Narkoba di bawah pimpinan AKP Harry Gasgari," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat