kievskiy.org

Menantu Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas Divonis 1 Tahun Penjara di Kasus Swab RS Ummi

Habib Rizieq dan menantu Hanif Alatastak hadiri panggilan Polda Metro Jaya
Habib Rizieq dan menantu Hanif Alatastak hadiri panggilan Polda Metro Jaya /Foto: Antara Foto/Muhammad Iqbal Foto: Antara Foto/Muhammad Iqbal

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada menantu Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas. 

Vonis itu terkait perkara kasus penyebaran berita bohong atau hoaks swab tes di Rumah Sakit Ummi, Bogor. 

Vonis itu dibacakan majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada Kamis 24 Juni 2021.

"Mengadili menyatakan terdakwa Hanif Alatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujar Hakim Ketua Khadwanto dalam persidangan.

Baca Juga: Habib Rizieq Tolak Putusan Hakim, Ajukan Banding Setelah Divonis 4 Tahun Penjara

Dalam kasus ini, Hanif Alatas dianggap terbukti melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Adapun vonis hakim ini lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yakni dua tahun penjara.

Dalam kasus RS Ummi sendiri, Hanif Alatas sebelumnya dituntut dua tahun penjara lantaran telah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi, Bogor.

Baca Juga: Aldebaran Dapatkan Cover Majalah, Elsa Siap-siap Masuk Penjara? Ikatan Cinta, 24 Juni 2021

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat