kievskiy.org

Amuk Covid-19 Menggila di Jakarta, Pemprov DKI Tutup Tempat Olahraga Outdoor dan Indoor, Kecuali...

Warga melintas di area luar Monumen Nasional (Monas) di Jakarta, Sabtu (15/5/2021). Meski kawasan Monas masih ditutup sejak awal pandemi COVID-19 pada Maret 2020 lalu, tapi tak menyurutkan minat warga memanfaatkan area luar untuk bisa berwisata di ikon ibu kota tersebut. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Warga melintas di area luar Monumen Nasional (Monas) di Jakarta, Sabtu (15/5/2021). Meski kawasan Monas masih ditutup sejak awal pandemi COVID-19 pada Maret 2020 lalu, tapi tak menyurutkan minat warga memanfaatkan area luar untuk bisa berwisata di ikon ibu kota tersebut. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww. /Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT - Sarana dan prasarana olahraga di DKI Jakarta ditutup berkenaan dengan adanya peningkatan kasus Covid-19 yang naik signifikan, bahkan bertambah 9.271 pada Sabtu, 26 Juni 2021 kemarin.

Penutupan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan atau Aktivitas di Sektor Olahraga pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

Dalam surat tersebut, Kadispora Achmad Firdaus mengatur agar kegiatan olahraga dilakukan secara mandiri dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

Achmad Firdaus melalui surat keputusan ini juga menutup prasarana dan sarana olahraga outdoor maupun indoor.

Baca Juga: Akhirnya Ditemukan, Kronologi Istri yang Hilang di Mal Riau hingga Suami Buat Sayembara Rp150 Juta

Namun dikecualikan untuk kegiatan Pemusatan Latihan Daerah (Pelatda), Pemusatan Latihan Nasional (Pelatnas) dan Pusat Pelatihan Olahraga Pelajar (PPOP), Pembinaan Olahraga Prestasi Berkelanjutan (POPB), Pusat Pembinaan dan Latihan Mahasiswa (PPLM).

Termasuk kegiatan/event olahraga lainnya yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat dan Daerah/Pengurus Besar Organisasi Induk Cabang Olahraga lainnya dan Kepolisian.

Hanya saja para atlet wajib melakukan swab antigen atau PCR sebelum melakukan kegiatan olahraga yang telah mendapatkan rekomendasi dari Gugus Tugas Penanganan dan Percepatan Covid-19 dan OPD terkait lainnya.

Baca Juga: Rantai Motor Sering Kendor ketika di Jalan? Lakukan 3 Tips Sederhana Ini

"Menutup prasarana dan sarana olahraga outdoor maupun indoor," demikian bunyi surat keputusan Kadispora, dilansir Pikiran-Rakyat.com, Minggu, 27 Juni 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat