kievskiy.org

Ada Sanksi Pemecatan bagi Kepala Daerah yang Nakal Selama PPKM Darurat

PPKM Darurat bakal diterapkan oleh pemerintah Indonesia pada 3 Juli di Pulau Jawa dan Bali.
PPKM Darurat bakal diterapkan oleh pemerintah Indonesia pada 3 Juli di Pulau Jawa dan Bali. /Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay

PIKIRAN RAKYAT- Pemerintah telah menetapkan kebijakan terkait penanganan pandemi Covid-19 melalui Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali.

Kebijakan PPKM Darurat diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis, 1 Juli 2021. Aturan tersebut mulai berlaku besok tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” ujar Jokowi yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis, 1 Juli 2021.

Sejalan dengan itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marinves) sekaligus Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, kebijakan tersebut diambil untuk menekan laju penyebaran Covid-19 yang beberapa waktu terakhir ini mengalami lonjakan.

Baca Juga: Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali Soal Penumpang LRT, Kapasitas Tak Boleh Melebihi 25 Persen

Kemudian, ditandai dengan kasus konfirmasi positif Covid-19 yang mengalami peningkatan tertinggi dalam satu minggu terakhir, begitu juga tingkat kematian.

Hal itu juga berdampak pada tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR), yang pada saat ini juga melebihi puncak keterisian pasca libur panjang Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 lalu.

Terkait pemberlakuan aturan tersebut, pemerintah menegaskan bakal memberikan sanksi kepada kepala daerah yang tidak menjalankan ketentuan PPKM Darurat wilayah Jawa dan Bali pada 3-20 Juli mendatang.

Menteri Luhut juga menyatakan kepala daerah, diharuskan untuk melarang setiap bentuk aktivitas kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat