kievskiy.org

Aturan Baru Bagi Pelaku Perjalanan Internasional di Indonesia, Wajib Vaksinasi dan Karantina 8 Hari

Ilustrasi. 5 aturan baru bagi pelaku perjalanan internasional di Indonesia.
Ilustrasi. 5 aturan baru bagi pelaku perjalanan internasional di Indonesia. Pixabay/PhotoMIX-Company

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah membuat perubahan terkait pengaturan bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia.

Perubahan ‘Regulasi Pelaku Perjalanan Luar Negeri’ ini dilakukan, setelah Indonesia mencatat penambahan kasus positif Covid-19 harian sebesar 27.233 yang diikuti dengan peningkatan kasus aktif atau orang yang memerlukan perawatan sebesar 13.651 orang.

Oleh karena itu, ditetapkan Adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 di Indonesia Tengah Kritis, Tokoh NU Singgung Fasilitas Kesehatan Kolaps dan Mental Denial

Hal itu disampaikan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Ganip Warsito dalam konferensi pers pada Minggu, 4 Juli 2021.

“Adapun perubahan yang dilakukan dalam SE ini adalah mengubah beberapa ketentuan, dan menambah satu ketentuan,” ujarnya.

Berikut ketentuan bagi para pelaku perjalanan luar negeri, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA):

Baca Juga: Raffi Ahmad Tak Penampik Menyukai Seorang Janda di Masa Lalu, Ayu Ting Ting atau Yuni Shara?

1. Mematuhi ketentuan Protokol Kesehatan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat