kievskiy.org

Obat Covid-19 Meroket, Pemerintah Diminta Lakukan Pengawasan Usai Terbitkan HET

Ilustrasi obat.
Ilustrasi obat. /Pixabay/stevepb

PIKIRAN RAKYAT - Mendulang keuntungan dengan menaikan harga obat, vitamin, alat kesehatan berkali kali lipat pada saat pandemi adalah perbuatan yang amoral dan tidak berperikemanusiaan. Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai tindak kejahatan kemanusiaan.

Demikian diungkapkan Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI Firman T Endipradja, dalam keterangan tertulis, Minggu 11 Juli 2021.

Betapa tidak, kata dia, dalam menghadapi pandemi Covid-19 yang sangat mengkhawatirkan ini, demi kesehatan orang tidak akan lagi menawar harga obat, vitamin, atau alat kesehatan (seperti masker, alat ukur oksigen, alat tensi darah dll), bahkan kalau perlu apapun dijual untuk keperluan itu.

Diakui dia, di tengah situasi sulit seperti saat ini, masih cukup banyak oknum penjual obat yang menjual obat untuk terapi Covid-19 dengan harga selangit.

Baca Juga: Viral di Facebook, Cari Obat dan Makanan Saat Isolasi Mandiri Berujung Diserang Tetangga

"Atas kondisi ini, Pemerintah melalui Kemenkes dalam peraturannya telah menetapkan 11 Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk obat terapi Covid-19," ujar dia.

Menurut dia, memang sudah seharusnya pemerintah membuat standar harga seperti HET ini pada komoditas inti.

Sebetulnya memang komoditas strategis yang menyangkut hajat hidup banyak orang harus ada standar harga atau yang biasa disebut dengan HET dan seterusnya.

"Penetapan standar harga dengan HET ini sangat diperlukan saat sebuah komoditas kebutuhan hajat hidup orang banyak permintaannya meningkat. Dengan adanya peningkatan permintaan, maka harga akan lebih terkontrol karena adanya ketetapan HET tersebut, " tutur Firman.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat