kievskiy.org

Obat Terapi Covid-19 Tak Terbeli karena Permainan Harga, Pakar: Kejahatan Kemanusiaan

Ilustrasi obat-obatan. Covid-19 dijadikan momen cari untung oleh sejumlah pihak dengan menaikkan harga obat-obatan hingga puluhan kali lipat.
Ilustrasi obat-obatan. Covid-19 dijadikan momen cari untung oleh sejumlah pihak dengan menaikkan harga obat-obatan hingga puluhan kali lipat. /Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Mendulang keuntungan dengan menaikan harga obat, vitamin, alat kesehatan berkali-kali lipat di tengah pandemi Covid-19 adalah perbuatan yang amoral dan tidak berperikemanusiaan, bahkan dapat dikategorikan sebagai tindak kejahatan kemanusiaan.

Demikian diungkapkan Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI Firman T Endipradja, dalam keterangan tertulis, Jumat 9 Juli 2021.

Betapa tidak, kata dia, dalam menghadapi pandemi Covid-19 yang sangat mengkhawatirkan ini, demi kesehatan orang tidak akan lagi menawar harga obat, vitamin, atau alat kesehatan (seperti masker, alat ukur oksigen, alat tensi darah dll), bahkan kalau perlu apa pun dijual untuk keperluan itu.

Diakui dia, di tengah situasi sulit seperti saat ini, masih cukup banyak oknum penjual obat yang menjual obat untuk terapi Covid-19 dengan harga selangit.

Baca Juga: Dari Semua Mantan Istri Vicky Prasetyo, Mama Emma Sebut Kalina Ocktaranny Menantu Terburuk

"Atas kondisi ini, Pemerintah melalui Kemenkes dalam peraturannya telah menetapkan 11 Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk obat terapi Covid-19," kata dia.

Menurut dia, memang sudah seharusnya pemerintah membuat standar harga seperti HET ini pada komoditas inti. Sebetulnya memang komoditas strategis yang menyangkut hajat hidup banyak orang harus ada standar harga atau yang biasa disebut dengan HET dan seterusnya.

"Penetapan standar harga dengan HET ini sangat diperlukan saat sebuah komoditas kebutuhan hajat hidup orang banyak permintaannya meningkat. Dengan adanya peningkatan permintaan, maka harga akan lebih terkontrol karena adanya ketetapan HET tersebut," tutur Firman.

"Penentuan standar harga ini wajib dilakukan pemerintah dalam rangka amanat konstitusi yaitu melindungi rakyat. Pemerintah sudah seharusnya hadir dengan berbagai ketetapan di saat terjadi gejolak harga," ujar dia melanjutkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat