kievskiy.org

4 Syarat Wajib Bisa ke Kepuluan Seribu Saat PPKM Darurat

Kepulauan Seribu.*
Kepulauan Seribu.* /T BACHTIAR

PIKIRAN RAKYAT - Untuk bisa ke Kepulauan Seribu, masyarakat harus memperhatikan syarat-syarat yang saat ini diberlakukan.

Dalam masa PPKM Darurat yang berlangsung sejak 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021, pemerintah melakukan pembatasan di berbagai daerah, salah satunya termasuk Kepulauan Seribu.

Kepulauan Seribu yang biasa menjadi destinasi wisata bagi masyarakat di ibu kota kini melakukan pengetatan.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, ada empat syarat yang harus dipenuhi bagi masyarakat yang hendak menuju ke Kepulauan Seribu.

Baca Juga: Ini Kalimat dr Lois yang Langsung Dicecar Hotman dan Melanie Ricardo, hingga Ditantang Buka Data Semua RS

"Penumpang harus mempunyai surat vaksin covid-19, surat tanda pengenal berupa KTP, surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan dari pimpinan instansi, dan surat keterangan negatif Covid-19," kata Kepala Satuan Pelaksanan Pelayaran UP Angkutan Perairan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sulistiyono Widodo.

Jika ada penumpang yang membandel atau tidak membawa persyaratan lengkap, dikatakan lebih lanjut oleh Sulistiyono Widodo, penumpang tersebut tidak bisa menggunakan jasa pelayanan kapal Dinas Perhubungan.

Aturan tersebut telah berlalu sejak masa PPKM Darurat dilaksanakan.

Pada masa PPKM Darurat, seluruh obyek wisata di Kepulauan Seribu juga ditutup.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat