PIKIRAN RAKYAT - Petugas gabungan TNI-Polri dan Pemrov DKI Jakarta melakukan pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) terhadap pengendara di lokasi penyekatan di Jalan Lenteng Agung Raya pada, Selasa 13 Juli 2021.
Berdasarkan pantauan Pikiran-Rakyat.com dilokasi sejumlah petugas nampak memeriksa STRP bagi pengendara roda empat maupun roda dua.
Satu persatu para pengendara diminta untuk menunjukkan STRP tersebut sebelum bisa lewat dari pos penyekatan.
Mereka yang dianggap memenuhi ketentuan dengan menunjukkan bukti surat dapat lolos. Begitu juga mereka yang menunjukkan tanda pengenal perusahaan yang masuk kategori esensial dan kritikal.
Baca Juga: Daftar Mobil Terlaris di Indonesia, Penjualan Toyota Avanza Dikalahkan Produk LCGC
Namun sebaliknya bagi pengendara yang tidak memiliki bukti surat maupun tanda pengenal dilarang untuk melintas alias diputar balik.
Alhasil akibat adanya pemeriksaan ini terjadi sedikit antrean kendaraan yang henfak melintas baik roda dua maupun roda empat.
Berdasarkan data pos penyekatan di Jalan Lenteng Agung Raya sebanyal 105 kendaraan roda dua dan 84 kendaraan roda empat sudah diputar balik petugas karena tak memiliki surat.
Jumlah tersebut terhitung sejak pukul 06.00 hingga pukul 08.00 WIB.