kievskiy.org

Tangani dr. Lois Owien, Polri Kedepankan Keadilan Restoratif

dr. Lois yang tengah membuat heboh di dunia maya.
dr. Lois yang tengah membuat heboh di dunia maya. /Pikiran-Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila

PIKIRAN RAKYAT - Bareskrim Polri mengedepankan prinsif keadilan restoratif dalam penanganan kasus dugaan penyebaran berita bohong di media sosial perihal Covid-19 yang menjerat dr. Lois.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi mengatakan bahwa hal itu perlu dilakukan agar permasalahan opini yang dilakukan seperti dr. Lois tersebut tidak terulang di masyarakat.

"Kami melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remidium. Sehingga, Polri dalam hal ini mengendepankan upaya preventif agar perbuatan seperti ini tidak diikuti oleh pihak lain," kata Slamet dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa 13 Juli 2021.

Slamet menjelaskan pihaknya telah melakukan klarifikasi terkait pernyataannya yang ada di media sosial dan menjadi kontroversial.

Baca Juga: Dibebaskan dan Tak Jadi Dipenjara, dr. Lois Owien Janji Tidak Akan Hilangkan Barang Bukti

Menurutnya segala opini Lois yang terkait Covid-19, diakui merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset.

Kemudian terkait asumsi yang ia bangun, seperti kematian karena Covid-19 disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien dan opini terduga terkait tidak percaya Covid-19 sama sekali tidak memiliki landasan hukum.

"Pokok opini berikutnya, penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi Covid-19 yang terduga katakan sebagai hal yang tidak relevan, juga merupakan asumsi yang tidak berlandaskan riset," ucapnya.

Slamet menambahkan meskipun pernyataan dr. Lois selaku orang yang memiliki gelar dan profesi dokter namun dia tidak memiliki pembenaran secara otoritas kedokteran.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat