PIKIRAN RAKYAT - Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH), Muannas Alaidid ikut bersuara mengenai kasus yang menyeret dr. Lois Owien.
Dalam pandangannya, Muannas Alaidid menyebut dr. Lois Owien bisa dijerat dengan pasal hoaks atau kabar bohong buntut kicauannya yang sempat meragukan Covid-19.
Sebagai informasi, saat ini kepolisian telah secara resmi menetapkan dr. Lois Owien sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait Covid-19.
Mabes Polri yang saat ini menangani kasus tersebut sempat menyampaikan, bila tersangka menghalangi penanggulangan Covid-19 melalui berita bohong yang disebarkan.
Baca Juga: Kakek Penjual Mainan Diminta Tak Jualan Saat PPKM Darurat, Polisi Beri Rp5 Juta dan Sepeda
Sebelum akhirnya masuk ranah hukum, sejumlah pihak termasuk kalangan dokter dibuat heran dengan tingkah dr. Lois Owien yang secara terbuka tak percaya Covid-19.
Melalui akun Twitter @LSOwien, yang bersangkutan bahkan mencuitkan mengenai hal-hal yang mengarah bahwa dirinya meragukan Covid-19 sambil menghina para dokter lain.
Merespons adanya kegaduhan ini, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran dari Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) sempat melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan.
Baca Juga: Risma Sebut Bantuan Sosial Tunai PPKM Darurat Cair Sejak Pekan Lalu
Namun, dr. Lois Owien menolak pemanggilan dari MKEK IDI yang rencananya meminta klarifikasi soal pandangannya yang membuat heboh karena meremehkan Covid-19.