PIKIRAN RAKYAT - dr. Lois Owien telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Senin, 12 Juli 2021 lalu, terkait perkara penyebaran berita bohong di media sosial terkait Covid-19.
Meski telah menjalani pemeriksaan, dr. Lois justru dibebaskan oleh pihak Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi menerangkan bahwa pihaknya membebaskan dr. Lois, lantaran sang dokter sudah mengakui kesalahannya.
"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," kata Slamet kepada wartawan, Selasa 13 Juli 2021.
Baca Juga: Jadi Trending Topic di Twitter Akibat Kesalahan Pembeli, Berikut 29 Nama Lain Olahan Daging Babi
Setelah diperiksa, dr. Lois akhirnya mengakui bahwa opini yang Ia bagikan di media sosial perlu penjelasan medis.
dr. Tirta yang sempat menjadi saksi dan pelapor atas kasus tersebut ikut menanggapi pembebasan tersebut.
Menurut dr. Tirta, pihak kepolisian tak serta merta membebaskan dr. Lois, atas kesalahan yang telah diperbuat.
Baca Juga: Gaduh Covid-19 Diklaim Terkendali, Rizal Ramli: Fakta Saja Dimanipulasi