kievskiy.org

dr. Lois Owien Tetap Diproses Secara Hukum Meski Telah Dibebaskan

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto akan melakukan panggilan untuk Direktur Utama BPJS Kesehatan terkait dugaan bocornya 279 juta data penduduk Indonesia.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto akan melakukan panggilan untuk Direktur Utama BPJS Kesehatan terkait dugaan bocornya 279 juta data penduduk Indonesia. /Instagram.com/agusandrianto.id Instagram.com/agusandrianto.id

PIKIRAN RAKYAT - Bareskrim Polri mengklaim proses hukum terkait perkara penyebaran berita bohong di media sosial terkait Covid-19 yang menjerat dr. Lois Owien tetap berjalan meski sudah dibebaskan.

"(kasusnya) Tetap diproses," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol kepada wartawan, Selasa 12 Juli 2021.

Agus mengatakan, meski sudah dibebaskan saat ini dr. Lois masih menjadi tersangka kasus penyebaran berita bohong tersebut.

"(Masih tersangka) sesuai pasal yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan," ucapnya.

Baca Juga: Wagub DKI Sebut Ada Perusahaan Bandel di Jakarta saat PPKM Darurat, Ditutup Lalu Sewa Tempat Baru

Sebelumnya Bareskrim telah membebaskan dr. Lois terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong di media sosial perihal Covid-19.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi menerangkan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap dr. Lois terkait pernyataannya yang menjadi kontroversial di media sosial.

Menurutnya dr. Lois sudah mengakui kesalahan dan tidak akan melarikan diri atas kasus penyebaran berita bohong tersebut.

"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," kata Slamet kepada wartawan, Selasa 13 Juli 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat