PIKIRAN RAKYAT - Pihak kepolisian menuturkan beberapa tahapan yang harus dilalui untuk menaikkan golongan SIM C yang akan berlaku mulai Agustus 2021.
Aturan tersebut dibuat berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang disahkan pada 19 Februari 2021.
Ada tiga golongan SIM C yang akan diberlakukan yaitu SIM C, SIM C I, SIM C II yang penggunaannya berdasarkan kapasitas silinder roda dua.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, Kasi Standar Pengemdi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman berujar jika masyarakat yang akan mengajukan kenaikan golongan SIM C harus melalui beberapa tahap terlebih dulu.
Baca Juga: Menkes Prediksi Jika Kasus Covid-19 Terus Memburuk, Kondisi Jakarta dan Yogyakarta Paling Berat
Tahapan tersebut yaitu jika masyarakat akan mengajukan kenaikan golongan ke C I, masyarakat harus memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
Sementara itu, pengajuan SIM C II, masyarakat harus memiliki SIM C I yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
Biaya pembuatan ketiga tim tersebut dibanderol senilai Rp100.000 dan untuk perpanjangan Rp75.000.
Baca Juga: dr. Lois Owien Sebut Kematian Syekh Ali Jaber Sia-sia: Akibat Percaya Alat Abal-abal