kievskiy.org

Pembelaan Edhy Prabowo Ditolak, Hakim Putuskan Edhy Prabowo Bersalah di Kasus Ekspor Benur

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo. /Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT - Mentan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo diyakini telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ekspor benur.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi Albertus Usada mengatakan, pleidoi yang disampaikan Edhy Prabowo tidak dapat dibenarkan.

Albertus mengatakan, permohonan penasihat hukum Edhy Prabowo memohon kepada majelis hakim agar membebaskan mantan menteri Kelautan dan Perikanan tersebut.

Namun demikian dari seluruh dakwaan baik dakwaan alternatif pertama maupun dakwaan alternatif kedua tersebut, menurut pendapat majelis hakim hal tersebut tidak dapat dibenarkan.

Baca Juga: Eks Menteri BUMN Sugiharto Wafat, Fahri Hamzah Kenang Momen Bersama Almarhum

"Majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Albertus saat membacakan fakta hukum kasus ekspor benur yang menjerat Edhy Prabowo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 15 Juli 2021.

Dengan begitu, majelis hakim memutuskan, Edhy Prabowo bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi ekspor benur ini.

"Maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana," ujar dia.

Sebelumnya, Edhy Prabowo ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sepulangnya dari kunjungan kerja dari Amerika Serikat pada November 2020 yang lalu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat