kievskiy.org

BEM FH UI Tanggapi Rangkap Jabatan Rektor, Ari Kuncoro Diminta Jawab Satu Pertanyaan

Rektor UI Ari Kuncoro menabrak aturan Statuta Universitas Indonesia 2013, mendadak muncul Statuta UI 2021 yang berbeda.
Rektor UI Ari Kuncoro menabrak aturan Statuta Universitas Indonesia 2013, mendadak muncul Statuta UI 2021 yang berbeda. /Dok. Humas UI

PIKIRAN RAKYAT - Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FH UI) bersuara menanggapi kabar rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro.

Rektor UI jadi perbincangan hangat warganet di media sosial karena statusnya yang tidak hanya menjabat sebagai rektor namun juga Wakil Komisaris di perusahaan BUMN, Bank BRI.

Status itu semula bertentangan dengan PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI yang menerangkan Rektor tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat BUMN.

Namun, pada 2 Juli 2021, terbit aturan baru yakni PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta  UI, yang ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), menerangkan larangan Rektor merangkap jabatan sebagai direksi BUMN.

Baca Juga: Heboh Rektor UI Rangkap Jabatan, Sindiran Ernest Prakasa Jadi Sorotan

Artinya, larangan rangkap jabatan yang tadinya luas yakni 'pejabat BUMN' menjadi lebih spesifik hanya terbatas pada jabatan 'direksi'.

Peraturan baru itu seolah menyelamatkan rangkap jabatan Rektor UI yang merupakan Wakil Komisaris di perusahaan BUMN.

BEM FH UI dalam tanggapan resmi yang dirilisnya pada 20 Juli 2021, mempertanyakan status Indonesia sebagai Negara Hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945.

Baca Juga: Cek Fakta: Gibran Rakabuming Dikabarkan Lumpuh Total Akibat Virus, Simak Faktanya

"Dengan demikian, hukum seharusnya ditempatkan pada tempat yang tertinggi, lebih dari segala-galanya, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," sebut BEM FH UI.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat