kievskiy.org

Tabrak Aturan, Ramai-ramai Politisi Desak Ari Kuncoro Mundur dari Jabatan Rektor UI

Rektor UI Ari Kuncoro menabrak aturan Statuta Universitas Indonesia 2013, mendadak muncul Statuta UI 2021 yang berbeda.
Rektor UI Ari Kuncoro menabrak aturan Statuta Universitas Indonesia 2013, mendadak muncul Statuta UI 2021 yang berbeda. /Dok. Humas UI

PIKIRAN RAKYAT - Sejumlah politisi bersuara soal polemik Rektor Universitas Indonesia (UI) yang ketahuan merangkap jabatan dengan menabrak aturan statuta UI yang tertuang dalam PP Nomor 68 Tahun 2013.

Jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bahkan kian mendapatkan sorotan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi aturan tersebut dalam PP Nomor 75 Tahun 2021.

Politikus Partai Gerindra Arief Poyuono meminta agar Ari Kuncoro mundur dari jabatannya sebagai Rektor UI.

"Saya minta rektor UI mundur Saja Dari sebagai rektor kalau mau jadi komisaris BUMN," kata Arief Poyuono dalam keterangannya, Rabu 21 Juli 2021.

Baca Juga: Ombudsman Ungkap Hasil Temuan dalam TWK KPK, Termasuk Soal Instruksi Jokowi

Menurut Arief, Ari Kuncoro sebagai Rektor UI sebagai komisaris BUMN.

Terlebih UI sudah berdiri sebagai Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTN BH).

"Yang mana rektor sudah sibuk mengurus UI sebagai badan otonom untuk mengelola UI secara profesional dan komersial," kata dia.

Bahkan kata dia, ini keputusan paling ngawur yang dilakukan Erick Thohir menjadikan pendidik jadi pebisnis di BUMN.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat