kievskiy.org

Statuta UI Diubah, ‘Kesaktian’ Rektor UI Jadi Banyolan Netizen

Ilustrasi sosial media. Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro mendadak 'sakti' karena berhasil dari kewajibannya melepas jabatan Komisaris BRI.
Ilustrasi sosial media. Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro mendadak 'sakti' karena berhasil dari kewajibannya melepas jabatan Komisaris BRI. /Pixabay/geralt

PIKIRAN RAKYAT – ‘Kesaktian’ Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro 'mengubah' Statuta UI disoroti warganet.

Kata kunci ‘Rektor UI’ pun menempati trending topic Twitter lantaran telah dicuit oleh lebih dari 75.000 unggahan.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengizinkan Rektor UI Ari Kuncoro untuk merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama Bank BRI.

Izin tersebut diberikan melalui PP Nomor 75 tahun 2021 tentang Statuta UI yang ditandatangani oleh Jokowi pada 2 Juli 2021 lalu.

Baca Juga: Kapolrestabes Bandung Sebut Peserta Demo Tolak PPKM adalah Aliansi Mahasiswa: Tak Ada Ojol

Pada peraturan sebelumnya, PP Nomor 68 Tahun 2013, Rektor UI dilarang memiliki jabatan di perusahaan BUMN, BUMD, atau swasta.

Kemudian melalui peraturan baru yang disahkan Jokowi, Rektor UI diperbolehkan memiliki jabatan di BUMN atau BUMD, asalkan jabatannya bukan direksi.

Melalui unggahan di akun media sosial mereka, warganet menjadikan ‘kesaktian’ Rektor UI tersebut menjadi sebuah candaan.

Tidak hanya masyarakat umum, sejumlah tokoh juga turut serta membuat ‘kesaktian’ Rektor UI versi mereka sendiri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat