PIKIRAN RAKYAT – Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 terkait Statuta UI atau Universitas Indonesia yang salah satunya memuat perubahan aturan rangkap jabatan pimpinan universitas di perusahaan Badan Usaha Milik Negara.
Pada peraturan terbaru mengenai Statuta UI yang ditandatangani dan diundangkan pada 2 Juli 2021 terdapat perubahan yang cukup signifikan.
PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI Pasal 39, Rektor UI dibolehkan menjadi pejabat pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun swasta.
Aturan terbaru rangkap jabatan yang dilarang, yaitu menjabat sebagai direksi yang artinya, menjadi komisaris diperbolehkan.
Baca Juga: Jokowi Rela Ubah Statuta UI demi Lindungi Ari Kuncoro, Refly Harun: Agar Bisa Dikendalikan
Permasalahan yang menyeret nama lembaga pendidikan terbaik Tanah Air ini sontak menimbulkan kegaduhan publik.
Pasalnya, jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI, Rektor UI Ari Kuncoro melanggar aturan karena pada Pasal 35 huruf C disebutkan bahwa Rektor UI dilarang menjadi pejabat, baik pada perusahaan milik negara, daerah maupun swasta.
Menanggapi situasi ini, Said Didu pun turut memberikan komentarnya melalui akun Twitter.
Ia menyebutkan bahwa revisi statuta tidak bisa dilakukan oleh Mendikbud. Statuta hanya bisa direvisi atau diubah melalui Peraturan Pemerintah karena status Statuta merupakan Peraturan Pemerintah (PP).