kievskiy.org

Jokowi Rela Ubah Statuta UI demi Lindungi Ari Kuncoro, Refly Harun: Agar Bisa Dikendalikan

Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /Instagram @jokowi

 

PIKIRAN RAKYAT - Pakar Hukum dan Tata Negara Refly Harun ikut mengomentari kasus Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro yang merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris BUMN, yakni BRI.

Refly Harun menduga Ari Kuncoro bahkan dianggap memiliki jasa di era kepresidenan Joko Widodo (Jokowi).

Sebagaimana diberitakan, Jokowi rela mengubah PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI yang melarang Rektor rangkap jabatan sebagai pejabat BUMN menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021.

Dalam PP Nomor 75 Tahun 2021, tertera bahwa rangkap jabatan dilarang hanya bagi direksi bukan komisaris.

Baca Juga: Alino Octavian Meninggal Dunia Usai Alami Long Covid, Masih Kirimi Surat untuk Istri Jelang Kepergiannya

Tentu saja pengubahan statuta UI tersebut membuat masyarakat marah dan bertanya-tanya, mengapa Jokowi rela melakukan hal tersebut?

Refly Harun lantas menduga Jokowi turun tangan melindungi Rektor UI dengan mengubah statuta UI semata-mata untuk kepentingan politik.

“Patut diduga jabatan itu (Komisaris BUMN-BRI) dianggap sebagai pengendali bagi Rektor UI agar bisa dikendalikan. Terutama kalau Pemerintah dihadapakan dengan kritisisme mahasiswa. Sebab jangan sampai kalau Rektor UI malah berpihak pada mahasiswa, bukan kekuasaan,” tutur Refly Harun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat