kievskiy.org

DPRD Tunda Pembahasan Revisi Perda Covid-19 Jakarta, Wagub Riza Patria: Kami Tunggu

Ilustrasi Razia masker
Ilustrasi Razia masker /Antara Foto/Fikri Yusuf ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengomentari soal penundaan pembahasan revisi Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penanggulangan Covid-19.

Ahmad Riza Patria menyebutkan, revisi ini memang dimaksudkan untuk meningkatkan pengendalian Covid-19 di Jakarta.

Sementara arahnya yang dibahas adalah pasal-pasal terkait pemberian sanksi pidana.

"Saya kira itu nanti silakan teman-teman semua bersama teman-teman di DPRD akan membahas jadi kami tunggu pembahasan di DPRD," kata Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Jumat, 23 Juli 2021.

Baca Juga: Risma Pantau Penyaluran Bansos di Purwakarta, Berharap Bantuan Bisa Penuhi Kebutuhan Pokok

Ariza menyebutkan, prinsipnya usulan itu disampaikan untuk memastikan payung hukum terkait sanksi pidana yang dimungkinkan bagi pelanggar protokol kesehatan.

Sebab lonjakan Covid-19 yang sangat tinggi saat ini perlu upaya-upaya ekstra termasuk pemberian sanksi pidana.

Sementara, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menunda pembahasan revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tengang penanggulangan Covid-19.

Penundaan pembahasan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19 ini karena sejumlah fraksi belum puas dengan data-data yang disampaikan oleh Pemprov Jakarta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat