kievskiy.org

DPRD Tunda Pembahasan Revisi Perda Covid-19, Minta Pemprov Jakarta Lengkapi Data

Rencana revisi Perda Covid-19 Jakarta ditunda, tidak sedikit yang menolak penambahan sanksi kurungan penjara.
Rencana revisi Perda Covid-19 Jakarta ditunda, tidak sedikit yang menolak penambahan sanksi kurungan penjara. /Twitter/@SatpolPP_DKI

PIKIRAN RAKYAT - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menunda pembahasan revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tengang penanggulangan Covid-19.

Penundaan pembahasan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19 ini karena sejumlah fraksi belum puas dengan data-data yang disampaikan oleh Pemprov Jakarta.

"Pembahasan Perda nomor 2 Tahun 2020 untuk ditunda," kata Wakil Ketua Bapemperda Dedi Supriadi saat memimpin rapat di DPRD Jakarta, Jumat 23 Juli 2021.

Reaksi Anggota Dewan Soal Revisi Perda Covid-19 Jakarta

Sekretaris Fraksi PKS Achmad Yani mengatakan, setelah mendengar pendapat dari masyarakat, partainya tidak setuju dengan adanya revisi Perda Covid-19 tersebut kalau harus dimasukan sanksi kurungan penjara.

Baca Juga: 3 Hari Tak Ada Pembeli, Rumah Makan di Solo Langsung Diserbu Polisi Usai Viral di Medsos

Lantas, PKS menyarankan agar Pemprov Jakarta menggunakan Perda Covid-19 yang ada.

"Kami terus terang belum bisa menerima terhadap revisi Perda 2 kalau memang dimasukan tentang masalah pidana. Pakai saja perda yang sudah ada, tidak perlu ditambahkan sanksi ancaman pidana," kata dia.

Sementara, politikus Partai Golkar, Judistira Hermawan Ramadhani sepakat untuk menunda pembahasan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat