kievskiy.org

Masuk Pasar Tanah Abang Kini Wajib Menunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19

Suasana Pasar Tanah Abang jelang Lebaran 2021
Suasana Pasar Tanah Abang jelang Lebaran 2021 /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila

PIKIRAN RAKYAT - Pemprov DKI Jakarta melalui Perusahaan Daerah (PD) Pasar Jaya menerapkan aturan baru bagi pengunjung hingga pedagang di pasar.

Aturan baru tersebut mewajibkan bagi semua pedagang maupun pengunjung seluruh pasar untuk dapat menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.

Manajer Humas PD Pasar Jaya Gatra Vaganza menuturkan, aturan itu sudah diberlakukan di diseluruh pasar dibawah naungan PD Pasar Jaya termasuk Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusatnsejak 26 Juli 2021 kemarin.

Hal itu juga sejalan dengan pengumuman perpanjangan PPKM Level 4 oleh pemerintah.

Baca Juga: Ratusan Tabung Oksigen Hasil Sitaan Importir Ilegal Bakal Disalurkan ke Puskesmas di Jakarta

"Saat ini sudah diterapkan di pasar pasar kami, termasuk Pasar Tanah Abang," kata Gatra saat dikonfirmasi Pikiran-Rakyat.com, Selasa 27 Juli 2021.

Pada pelaksanaannya kata Gatra, para pengunjung, pedagang, hingga pegawai toko akan diperiksa sertifikat vaksinnya disetiap pintu masuk oleh petugas keamanan pasar.

Jika tidak dapat menunjukkan bukti vaksin maka petugas terpaksa tidak memperkenankan mereka masuk ke area pasar.

"Kita suruh pulang kalau tidak bisa menunjukkan," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat