PIKIRAN RAKYAT – Ucapan mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah soal hukuman koruptor kasus bantuan sosial (bansos) terbukti.
Melalui unggahan di akun media sosial pribadinya pada Rabu, 28 Juli 2021, dia sempat menyinggung soal ancaman hukuman mati koruptor bansos Covid-19 yang pernah disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri.
Febri Diansyah menekankan bahwa meski Firli Bahuri pernah mengancam akan memberikan hukuman mati, tetapi hal itu tidak akan dilakukan.
“Ya... dulu ketua KPK bilang ancaman hukuman mati sih... Sudah pasti ini tidak akan dilakukan,” katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter @febridiansyah, Kamis, 29 Juli 2021.
Febri Diansyah pun menuturkan alasan mengapa Ketua KPK tidak menjatuhkan hukuman mati kepada koruptor bansos Covid-19.
“Selain tuntutan terhadap terdakwa, hal yang juga penting dari persidangan sebuah kasus korupsi adalah apakah akan diungkap peran pihak lain,” tuturnya.
Dalam kasus suap bansos ini, Febri Diansyah juga menyoroti adanya banyak kejanggalan yang berkaitan dengan politikus.
“Dalam konteks kasus suap bansos Covid ini, kita membaca banyak kejanggalan terkait nama dan peran sejumlah politikus,” ucapnya.