kievskiy.org

Putusan Hukum terhadap Jaksa Pinangki Dinilai Berbeda, Mardani Ali Sera: Ini Ada Apa?

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera menanggapi putusan hukum terhadap Jaksa Pinangki.
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera menanggapi putusan hukum terhadap Jaksa Pinangki. /Antara/HO-Humas Fraksi PKS

PIKIRAN RAKYAT - Kabar terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang memotong hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi 4 tahun penjara dari tadinya 10 tahun sudah menuai polemik.

Namun, kali ini jaksa Pinangki disebut masih belum dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Pondok Bambu atau lapas wanita lainnya usai divonis di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pinangki Sirna Malasari menjadi terdakwa atas kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra, terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Banyak pula yang menyayangkan tindakan yang dianggap melindungi bahkan terkesan tidak tegas dalam menindak terdakwa jaksa Pinangki.

Baca Juga: Boy William 'Mati Kutu' Digoda Calon Mertua, Margaret Vivi: Kalau Kita Gak Kenal...

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, juga turut memberikan tanggapan atas hal tersebut, melalui cuitan di akun Twitter pribadinya.

Mardani Ali juga mempertanyakan mengapa hingga saat ini, terdakwa jaksa Pinangki masih belum dieksekusi ke penjara Lapas wanita usai divonis Pengadilan Tinggi Jakarta.

Mardani Ali mengingatkan apabila kejadian seperti longgarnya penegakan hukum di Indonesia ini terus berulang, dia mengkhawatirkan hal tersebut malah bisa merusak sistem penegakan hukum.

"Ini ada apa? Jika kejadian seperti ini terus berulang, sistem penegakan hukum bisa rusak," kata Mardani Ali Sera, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter @MardaniAliSera, Senin, 2 Agustus 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat