kievskiy.org

Masyarakat yang Belum Memiliki NIK Bisa Ikut Vaksinasi Covid-19

Ilustrasi. Seorang anak menunjukkan bukti telah divaksin di Kelurahan Kebalen Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi.
Ilustrasi. Seorang anak menunjukkan bukti telah divaksin di Kelurahan Kebalen Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi. /Pikiran Rakyat/Tommi Andryandy

PIKIRAN RAKYAT - Saat ini pemerintah tengah gencar mengadakan vaksinasi secara massal, hal ini juga sebagai upaya meningkatkan herd immunity menangkal Covid-19.

Namun, sebagian masyarakat masih memiliki kendala terkait pelaksanaan vaksinasi yang memerlukan data atau nomor induk kependudukan.

Terkait hal itu, pemerintah mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk divaksinasi Covid-19, termasuk warga yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK).

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memutuskan warga yang belum memiliki NIK tetap dapat divaksinasi.

Baca Juga: Geger Donasi Rp2 Triliun Akidi Tio, Yenny Wahid Ungkit Kejadian Memalukan yang Dialami Menlu Adam Malik

Dalam teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19, dibutuhkan pendataan sasaran yang akan dimasukan dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19, yang memuat nama dan alamat serta NIK.

Untuk itu, dalam rangka percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan target kelompok masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK, diperlukan optimalisasi dukungan pelaksanaan vaksinasi Covid- 19 dari pemerintah daerah.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Widyawati mengatakan Kemenkes telah mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan.

Surat Edaran itu ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Kemenkes.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat