PIKIRAN RAKYAT - Saat ini pemerintah tengah gencar mengadakan vaksinasi secara massal, hal ini juga sebagai upaya meningkatkan herd immunity menangkal Covid-19.
Namun, sebagian masyarakat masih memiliki kendala terkait pelaksanaan vaksinasi yang memerlukan data atau nomor induk kependudukan.
Terkait hal itu, pemerintah mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk divaksinasi Covid-19, termasuk warga yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK).
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memutuskan warga yang belum memiliki NIK tetap dapat divaksinasi.
Dalam teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19, dibutuhkan pendataan sasaran yang akan dimasukan dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19, yang memuat nama dan alamat serta NIK.
Untuk itu, dalam rangka percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan target kelompok masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK, diperlukan optimalisasi dukungan pelaksanaan vaksinasi Covid- 19 dari pemerintah daerah.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Widyawati mengatakan Kemenkes telah mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan.
Surat Edaran itu ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Kemenkes.