kievskiy.org

Kemenko PMK Sebut Obat Antivirus Harus Ada di Puskesmas, Pakar: Siapa yang Sarankan?

Ilustrasi obat-obatan untuk Covid-19.
Ilustrasi obat-obatan untuk Covid-19. /Pixabay/qimono. Pixabay/qimono.

PIKIRAN RAKYAT - Kebijakan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK) dianggap mengambil kebijakan yang tidak tepat dalam menangani pandemi.

Kebijakan Kemenko PMK tersebut yakni terkait ketersediaan obat-obatan yang harus ada di Puskesmas.

Beberapa waktu lalu ketika terjadi pelonjakan Covid-19, ramai pasien Covid-19 diberikan berbagai macam obat.

Santernya berbagai obat yang dianggap sebagai antivirus dan menyembuhkan Covid-19 kemudian diborong sejumlah masyarakat.

Baca Juga: Komentari Kasus Sumbangan Rp2 T Akidi Tio, Jusuf Kalla: Tidak Masuk Akal, Hentikan Saja

Tindakan tersebut menjadi sorotan dari sejumlah pakar yang menentang pemakaian obat-obatan terhadap pasien Covid-19.

Penentangan itu juga diberikan ketika Presiden Jokowi dengan pihak-pihak terkait membagikan obat-obatan secara gratis terhadap penderita Covid-19.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter Pandu Riono, ia mempertanyakan dasar apa yang diambil Kemenko PMK mengharuskan obat antivirus tersedia di Puskesmas.

Baca Juga: Jokowi dan Luhut Binsar Pandjaitan Dikritik Berbagai Pihak, PKS Senang

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat