PIKIRAN RAKYAT - Kebijakan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK) dianggap mengambil kebijakan yang tidak tepat dalam menangani pandemi.
Kebijakan Kemenko PMK tersebut yakni terkait ketersediaan obat-obatan yang harus ada di Puskesmas.
Beberapa waktu lalu ketika terjadi pelonjakan Covid-19, ramai pasien Covid-19 diberikan berbagai macam obat.
Santernya berbagai obat yang dianggap sebagai antivirus dan menyembuhkan Covid-19 kemudian diborong sejumlah masyarakat.
Baca Juga: Komentari Kasus Sumbangan Rp2 T Akidi Tio, Jusuf Kalla: Tidak Masuk Akal, Hentikan Saja
Tindakan tersebut menjadi sorotan dari sejumlah pakar yang menentang pemakaian obat-obatan terhadap pasien Covid-19.
Penentangan itu juga diberikan ketika Presiden Jokowi dengan pihak-pihak terkait membagikan obat-obatan secara gratis terhadap penderita Covid-19.
Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter Pandu Riono, ia mempertanyakan dasar apa yang diambil Kemenko PMK mengharuskan obat antivirus tersedia di Puskesmas.
Baca Juga: Jokowi dan Luhut Binsar Pandjaitan Dikritik Berbagai Pihak, PKS Senang