kievskiy.org

Fakta Baru Kasus Pinangki Terkuak, MAKI: Sejak Awal Memang Istimewa

Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapat potongan hukuman dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapat potongan hukuman dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. /Sigid Kurniawan/Antara Foto

PIKIRAN RAKYAT - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman mengatakan Pinangki Sirna Malasari memang diperlakukan istimewa.

Bahkan sejak awal kasus Pinangki terkuak, kasus ini rencananya akan diselesaikan secara 'adat'.

"Belum penyidikan saja memang ada yang istimewa Pinangki itu. Bahwa dulu ada rencana mau diselesaikan secara 'adat'. Artinya cukup dengan pelanggaran etik dan pencopotan jabatan," kata Boyamin Saiman, saat diundang dalam acara Mata Najwa, Kamis 5 Agustus 2021.

Tetapi kasus ini ternyata memiliki bukti-bukti baru yang menyebabkan Pinangki 'dipaksa' untuk menempuh jalur hukum.

Baca Juga: Ancaman Nadiem Makarim ke Kampus yang Tak Ajukan Bantuan UKT: Kena Sanksi Alokasi Anggaran

Boyamin Saiman juga menjelaskan proses penahanan Pinangki Sirna Malasari pun seperti ditarik ulur.

"Proses mau ditahan itu saya tahu percis. Sorenya itu bagaimana mau ditangkap, ditahan atau tidak," kata Boyamin Saiman.

Sehingga Boyamin Saiman menilai kasus Pinangki memang memiliki keistimewaan.

Ia kemudian menceritakan saat tuntutan kasus Pinangki seperti 'penipuan'.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat