kievskiy.org

Pinangki Masih Jadi PNS, MAKI Nilai Jaksa Agung Layak Dicopot

Terpidana kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berada di dalam kendaraan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 2 September 2020.
Terpidana kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berada di dalam kendaraan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 2 September 2020. /Antara Foto/Galih Pradipta ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Meskipun telah dijebloskan ke Lapas Wanita Tangerang, namun status jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, masih menempel. 

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman menyebut seharusnya Pinangki diberhentikan secara tidak hormat, sehingga negara tidak menggaji seorang koruptor.

"Sampai sekarang (Pinangki) juga belum dicopot dari PNS-nya. Mestinya dia karena melakukan tindak pidana korupsi harusnya segera diproses untuk diberhentikan dengan secara tidak hormat," ujar Boyamin dalam keterangannya, Jumat 6 Agustus 2021.

Boyamin pun, seperti disiarkan dalam acara Mata Najwa, Rabu 4 Agustus 2021, menyayangkan sikap Jaksa Agung ST Burhanuddin yang tak langsung memecat Pinangki. 

 Baca Juga: Anak Bambang Pamungkas Akui Diam-diam 'Dicoret' dari KK, Beberkan Dugaan Mengejutkan

"Sesuai ketentuan undang-undang bahwa orang yang melakukan korupsi itu jika sudah mendapatkan putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) maka ya langsung diberhentikan dengan tidak hormat. Copot saja Jaksa Agung," ujarnya.

Menurut dia, jika Jaksa Agung berdalih masih dalam proses, itu hanyalah sekadar alasan saja. Mestinya,  pemecatan dengan tidak hormat bisa dilakukan dalam waktu atau hari secara administrasi. 

"Saya pernah melihat ada Jaksa yang lain juga diberhentikan dengan tidak hormat itu karena melakukan tindak pidana yang hukumannya bahkan lebih tinggi, dan ini juga ada jaksa yang lain yang diberhentikan dengan tidak hormat karena diduga melakukan korupsi, putusan inkrah," katanya. 

 Baca Juga: POPULER HARI INI: Nadiem Makarim Ancam Kampus yang Tak Longgarkan UKT hingga Petisi untuk Ayu Ting Ting

"Jadi saya rasa apa yang terjadi pada Pinangki, memang sesuatu keistimewaan lain yang didapatkannya karena tidak segera diberhentikan. Karena apapun alasannya, belum diberhentikannya Pinangki berarti ia masih berhak untuk mendapatkan gaji, meskipun itu hanya gaji pokok yang jumlahnya sekian persen dari gaji totalnya," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat