kievskiy.org

Perpanjangan PPKM Level 2-4 Sah Diberlakukan, Mendagri Terbitkan 3 Instruksi

Ilustrasi. Lagi, PPKM Level 4 Diperpanjang.
Ilustrasi. Lagi, PPKM Level 4 Diperpanjang. /Antara Foto/Arif Firmansyah

PIKIRAN RAKYAT – Secara nasional. Indonesia melaporkan 20.709 kasus baru Covid-19 pada Senin, 9 Agustus 2021 dan keseluruhan jumlah kasus menjadi 3.686.740 kasus.

Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa hingga 8 Agustus 2021, kasus baru Covid-19 di tujuh provinsi luar Jawa-Bali mengalami lonjakan yang cukup mengkhawatirkan.

Tujuh provinsi tersebut adalah Sumatera Utara dengan 24.724 kasus; Kalimantan Timur dengan 21.423 kasus; Sumatera Barat dengan 14.832 kasus; Riau dengan 14.222 kasus; NTT dengan 11.739 kasus; Papua dengan 14.817 kasus; dan Sulawesi Selatan dengan 13.003 kasus.

Merespons lonjakan kasus Covid-19 tersebut, pemerintah pun mengumumkan perpanjangan PPKM di luar Pulau Jawa dan Bali hingga dua pekan kedepan, yaitu 10 hingga 23 Agustus 2021.

Baca Juga: Sindiran Pedas Netizen Soal PPKM Diperpanjang: Pemerintah Sedang Melakukan Riba!

"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, khusus di luar Jawa – Bali akan dilakukan perpanjangan selama dua minggu, tanggal 10-23 Agustus," katanya dalam siaran pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 9 Agustus 2021.

Dengan adanya perpanjangan PPKM, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Selasa, 10 Agustus 2021, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Syafrizal menyebutkan bahwa tiga Inmendagri tersebut adalah Inmendagri 30 Tahun 2021, Inmendagri 31 Tahun 2021, dan Inmendagri 32 Tahun 2021.

Pertama, Inmendagri 30 Tahun 2021 memuat tentang PPKM Level 4, 3 dan 2 untuk wilayah Jawa dan Bali dan mulai berlaku sejak 10 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat