kievskiy.org

Kebijakan Ganjil Genap Berlaku 12-16 Agustus di Jakarta, Pemeriksaan STRP Masih Berlangsung

Penerapan ganjil genap di Jakarta pada masa PPKM
Penerapan ganjil genap di Jakarta pada masa PPKM /Pikiran Rakyat/ Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT - Pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi karyawan tetap akan dilakukan selama penerapan pengendalian mobilitas Ganjil-Genap yang berlangsung 12-16 Agustus 2021 saat ini.

Wakasatlantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwanta mengatakan, berkenaan dengan penerapan sistem ganjil genap ini, pihaknya masih akan melakukan sosialisasi terlebih dulu hingga nanti 16 Agustus 2021.

Selanjutnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengambil tindakan apakah pengendalian mobilitas Ganjil-Genap ini dapat dilanjutkan atau tidak.

"Pengecekan (STRP) masih tetap berlaku," kata Purwanta saat ditemui di Bundaran Patung Kuda, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Agustus 2021.

Baca Juga: Ikatan Cinta Diprediksi Tamat dengan 470 Episode, Arya Saloka Yakin Ekspektasi Penggemar akan Hancur

"Sementara penindakan tetap menggunakan sosialisasi, sampai nanti tanggal 16, nanti analisa ke depan, kita serahkan ke pimpinan, kita laksanakan di lapangan," kata dia.

Purwanta menjelaskan, hingga siang ini sebanyak 20 kendaraan roda empat dengan plat nomor ganjil terpaksa harus diputar balik pada saat hendak masuk ke kawasan Jalan Thamrin dari arah Harmoni dan Jalan Raya Merdeka Selatan.

Dia berkata, jumlah tersebut relatif sedikit karena saat ini masyarakat sudah mengetahui kebijakan pengendalian mobilitas Ganjil-Genap yang diterapkan oleh Polda Metro Jaya.

Lebih lanjut, Purwanta menjelaskan berkenaan dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 ini, ada tiga skenario yang akan dilakukan oleh kepolisian untuk mengurangi mobilitas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat