kievskiy.org

Kemnaker Resah, Jumlah Pekerja Kena PHK 2021 Malah di Luar Perkiraan Melebihi 50 Persen

Ilustrasi PHK.
Ilustrasi PHK. /Pixabay/geralt

PIKIRAN RAKYAT - Hingga saat ini pandemi Covid-19 terus menjadi ancaman, tak hanya menyerang kesehatan, tetapi kondisi ini juga mengakibatkan berbagai sektor ikut mengalami kesulitan.

Seperti lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi belakangan ini, mengharuskan pemerintah mengambil kebijakan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlanjut ke PPKM Level 4, 3, dan 2 yang saat ini berlangsung.

Hal itu mengakibatkan sejumlah tempat perbelanjaan dan tempat usaha lainnya ikut tercekik, sebab pembatasan kegiatan masyarakat ini menutup sejumlah sektor ritel hingga mengharuskan mereka gulung tikar.

Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan keresahan berkenaan jumlah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang tahun ini.

Baca Juga: Viral Anggota TNI Tak Melawan Saat Diserang Pemuda, Ternyata Tentara Punya Perhitungan Ladeni 'Lawan'

Adapun per tanggal 7 Agustus 2021 lalu, pekerja yang mengalami PHK tercatat mencapai 538.305 orang.

Hal itu disampaikan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri, pada Kamis, 12 Agustus 2021.

Indah menjelaskan, jumlah itu telah melebihi 50 persen dari perkiraan Kemenaker untuk angka PHK pada tahun ini yang sekitar 895.000 orang.

"Sampai 7 Agustus 2021 sebanyak 538.305 pekerja sudah mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT) berarti sudah terkena PHK. Hal ini membuat kami resah," tutur Indah Anggoro Putri, dalam Integrity Constitutional Discussion di Jakarta, Kamis, 12 Agustus 2021.

Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan, dihitung dari jumlah pekerja yang sudah mengklaim JHT-nya. Kemenaker bahkan memproyeksikan sampai akhir tahun 2021, sebanyak 894.579 pekerja bisa terkena PHK.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat