kievskiy.org

Rawan PHK di Masa PPKM Darurat, Karyawan Bisa Manfaatkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Ilustrasi PHK. BPJS TK mengimbau pekerja yang terkena PHK selama PPKM Darurat untuk memanfaatkan program yang ada di pihaknya.
Ilustrasi PHK. BPJS TK mengimbau pekerja yang terkena PHK selama PPKM Darurat untuk memanfaatkan program yang ada di pihaknya. /Pixabay/geralt

PIKIRAN RAKYAT - Rawannya pemutusan hubungan kerja (PHK) di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dapat diantisipasi karyawan dengan memanfaatkan program jaminan kehilangan pekerjaan.

Namun, program ini baru dapat digunakan jika perusahaan maupun badan usaha meningkatkan kepatuhan pada jaminan sosial bagi karyawannya.

Kepala Kantor BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang, Andry Rubiantara mengatakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan program baru yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Manfaat dari ini diberikan kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Bupati Karawang Kesal, Kini Minta Bantuan Luhut Binsar Pandjaitan

Namun demikian, masih terdapat badan usaha atau pemberi kerja yang belum melindungi tenaga kerjanya secara penuh, di antaranya dalam program pensiun.

"Untuk itu kami menyampaikan agar badan usaha atau pemberi kerja dapat segera memenuhi kekurangannya untuk mendapatkan manfaat dari Program JKP tersebut," kata Andry, Kamis 15 Juli 2021.

Andry mengatakan, masih terdapat pemberi kerja berskala besar menengah yang belum melindungi tenaga kerjanya secara penuh sehingga mereka sulit memanfaarkan program JKP.

"Masih terdapat pemberi kerja berskala besar menengah yang belum melindungi tenaga kerjanya secara penuh, seperti ke dalam program pensiun. Kemudian masih banyak pemberi kerja berskala kecil dan mikro yang hanya melindungi tenaga kerjanya melalui di program.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat