kievskiy.org

Bupati Karawang Kesal, Kini Minta Bantuan Luhut Binsar Pandjaitan

Celllica Nurrachadiana dan Luhut Binsar Pandjaitan.
Celllica Nurrachadiana dan Luhut Binsar Pandjaitan. /Kolase Pikiran Rakyat/Dodo Rihanto dan ANTARA/HO-Kemenko Kemaritiman dan Investasi/am

PIKIRAN RAKYAT - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Karawang menemukan banyak kalangan industri di daerahnya yang melanggar PPKM Darurat.

Terkait hal itu Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana bakal meminta arahan Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar PPKM Darurat tersebut.

"Saya akan minta arahan dari Menko Kemaritiman bagaimana memberikan sanksi kepada perusahaan yang membandel itu," kata Cellica Nurrachadiana, Rabu 14 Juli 2021.

Dia menyebutkan, pihaknya telah mencoba menertibkan perusahaan-perusahaan itu untuk mematuhi aturan penanganan Covid-19 selama PPKM Darurat.

Baca Juga: Ancam ASN Tak Becus Kerja Pindah Kerja Jadi Kontroversi, Risma: Saya Sayang Warga Papua

Akan tetapi, banyak manajemen perusahaan yang justru tak mengindahkan protokol kesehatan serta aturan PPKM Darurat. Padahal, efeknya terhadap penularan Covid-19 sangat fatal.

"Kami sudah beri sanksi sesuai Perda Pemprov Jabar No. 5 tahun 2021 berupa denda. Tetapi sepertinya mereka harus dijatuhi sanksi lebih berat, jika perlu sanksi pidana," katanya.

Dijaskan, saat ini ada sekira 6.000 karyawan sektor industri yang terpapar Covid-19. Hal itu terungkap ketika pihaknya melakukan monitoring dan evaluasi (monev).

Beberapa perusahaan dilaporkan ada 100 hingga 500 karyawan yang terpapar Covid-19. Belum dengan keluarganya yang turut terpapar Covid-19.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat