PIKIRAN RAKYAT - Satuan Lalulintas Kepolisian Resor Karawang, menutup dua ruas jalan protokol di wilayah Karawang Kota.
Hal itu dilakukan sebagai implementasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19.
Kasatlantas Polres Karawang, Ajun Koomisaris Rizky Adi Saputro mengatakan, dua ruas jalan yang ditutup adalah Jalan Tuparev dan Jalan Ahmad Yani.
Kedua ruas jalan itu merupakan jalur pertokoan dan pusat bisnis di Karawang.
"Kami mulai menutup pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Kemudian ditutup lagi dari pukul 20.00 WIB hingga Pukul 04.00 WIB," kata Rizky, di Bunderan Mega Mall, Selasa 6 Juli 2021.
Dia berharap, melalui upaya penutupan dua jalan dalam kota tersebut bisa mengurangi aktivitas masyarakat di luar rumah.
"Kami berusaha mengendalikan mobilitas masyarakat, khususnya pengguna kendaraan bermotor," katanya.***