PIKIRAN RAKYAT – Anggota DPR, Taufik Basari menyayangkan pemberian bintang jasa utama kepada Eurico Guterres, yang sempat tersandung pelanggaran HAM berat beberapa tahun silam.
Tepatnya pada tahun 2002, Eurico Guterres divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan HAM Ad Hoc untuk kasus Timor Timur.
Putusan tersebut bahkan diperkuat sampai dengan tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2006.
Meski Eurico Guterres dibebaskan melalui peninjauan kembali (PK) pada tahun 2008, dalam pertimbangan hukum putusan sebelumnya dia dinyatakan terbukti melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan di Timor Timur.
Menyoroti pemberian bintang jasa utama untuk Eurico Guterres, Taufik Basari pun menyayangkan langkah yang diambil Pemerintah tersebut.
![Tangkapan layar cuitan Taufik Basari terkait pemberian Bintang Jasa Utama kepada Eurico Gutteres.](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/x/photo/2021/08/13/1595145047.png)
"Saya menyayangkan pemberian bintang jasa utama kepada Eurico Guterres," ucapnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter @taufikbasari, Jumat, 13 Agustus 2021.
Meski menyayangkan pemberian penghargaan tersebut, Taufik Basari tetap menghormati status bebas dari segala dakwaan yang didapatkan oleh Eurico Guterres.
"Saya menghormati status bebas dari segala dakwaan dan dipulihkan dari status terpidana yang pernah dijalaninya. Saya juga menghormati dan menyadari ini sebagai kewenangan Pemerintah," tuturnya.