kievskiy.org

Nyaring Petisi Tolak Bintang Jasa Utama Eurico Guterres, Kasus Pelanggaran HAM Berat Jadi Sorotan

Ilustrasi petisi "Cabut Bintang Jasa Utama Eurico Guterres di HUT RI 76: Hadiah Top Negara Untuk Masyarakat Madani".
Ilustrasi petisi "Cabut Bintang Jasa Utama Eurico Guterres di HUT RI 76: Hadiah Top Negara Untuk Masyarakat Madani". /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT – Polemik penyematan Bintang Jasa Utama kepada Eurico Guterres yang dilakukan Presiden Jokowi tampaknya menemui babak baru, dengan munculnya sebuah petisi.

Petisi berjudul, "Cabut Bintang Jasa Utama Eurico Guterres di HUT RI 76: Hadiah Top Negara Untuk Masyarakat Madani" tersebut dibuat pada Sabtu, 14 Agustus 2021 kemarin.

Penerima Bintang Jasa Utama dari Presiden Jokowi pada 12 Agustus 2021, Eurico Guterres sempat tersandung pelanggaran HAM berat beberapa tahun silam.

Tepatnya pada 2002, Eurico Guterres divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan HAM Ad Hoc untuk kasus Timor Timur.

Baca Juga: Harga Tes PCR Turun Jadi Rp450.000, Jokowi Minta Hasilnya Diketahui Maks 1 x 24 Jam

Putusan tersebut bahkan diperkuat sampai dengan tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) pada 2006.

Meski Eurico Guterres dibebaskan melalui peninjauan kembali (PK) pada 2008, dalam pertimbangan hukum putusan sebelumnya dia dinyatakan terbukti melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan di Timor Timur.

Petisi yang dibuat oleh seorang aktivis 98 bernama Tubagus Yaswin Ibensina ini pun ditujukan kepada Jokowi selaku pemberi bintang jasa utama.

Dalam deskripsinya di situs change.(org), dia sebenarnya tidak ingin memperdebatkan apakah tindakan yang dilakukan Erico Guterres benar atau salah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat