PIKIRAN RAKYAT - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengungkapkan aturan terbaru pada masa perpanjangan PPKM.
Sebelumnya, PPKM Level diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 untuk wilayah Jawa-Bali.
Namun, pemerintah kemudian memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level hingga 23 Agustus 2021.
Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, berujar tentang Keputusan Gubernur yang telah ia terbitkan.
Baca Juga: Angka Mengerikan di Saat Presiden Jokowi Klaim Mampu Atasi Pandemi Covid-19
Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 987 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 yang berlaku mulai tanggal 17 Agustus sampai dengan 23 Agustus 2021.
"Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 selama tujuh hari terhitung sejak tanggal 17 Agustus 2021 sampai dengan 23 Agustus 2021," kata Anies Baswedan.
Berikut sejumlah aturan yang ditetapkan untuk pusat perbelanjaan atau mall:
1. Mall diizinkan untuk beroperasi pada pukul 10.00 hingga 20.00 WIB