kievskiy.org

Anies Baswedan Ungkap Aturan Terbaru Masuk Mall dan Restoran, Waktu Makan Maksimum 30 Menit

Ilustrasi mall.
Ilustrasi mall. /Pixabay/Steve Buissinne

PIKIRAN RAKYAT - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengungkapkan aturan terbaru pada masa perpanjangan PPKM.

Sebelumnya, PPKM Level diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 untuk wilayah Jawa-Bali.

Namun, pemerintah kemudian memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level hingga 23 Agustus 2021.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, berujar tentang Keputusan Gubernur yang telah ia terbitkan.

Baca Juga: Angka Mengerikan di Saat Presiden Jokowi Klaim Mampu Atasi Pandemi Covid-19

Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 987 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 yang berlaku mulai tanggal 17 Agustus sampai dengan 23 Agustus 2021.

"Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 selama tujuh hari terhitung sejak tanggal 17 Agustus 2021 sampai dengan 23 Agustus 2021," kata Anies Baswedan.

Berikut sejumlah aturan yang ditetapkan untuk pusat perbelanjaan atau mall:

1. Mall diizinkan untuk beroperasi pada pukul 10.00 hingga 20.00 WIB

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat