kievskiy.org

Terkait Muhammad Kece, Menag Yaqut: Penghinaan Simbol Agama adalah Tindakan Pidana

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. /Kemenag

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan segala bentuk penghinaan dan ujaran kebencian terhadap simbol agama adalah tindakan pidana.

Hal tersebut merujuk pada video Youtuber Muhammad Kece yang dinilai telah menistakan agama Islam.

"Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama," tegas Yaqut, Minggu 22 Agustus 2021 dikutip dari laman Kemenag.

Baca Juga: Muhammad Kece Buka Suara Usai Dicap MUI Menistakan Agama

Ceramah adalah media pendidikan, maka harus edukatif dan mencerahkan,” katanya.

Di sisi lain, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan bahwa hal tersebut tidak terlepas dari tingkat kompetensi penceramah.

"Kemenag dalam dua tahun terakhir sudah menggulirkan program ini dan tentu perlu dioptimalkan untuk semua Ditjen Bimbingan Masyarakat, baik Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Buddha, termasuk Pusat Pembinaan dan Pendidikan Khonghucu," katanya menjelaskan.

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Disentil Pakar, Yogyakarta Minta Ubah Syarat Perjalanan Tanpa PCR

Wamenag berharap ceramah tidak diwarnai ujaran kebencian dan penghinaan. Dan meminta semua pihak mestinya bisa saling merajut kebersamaan dan kerukunan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat