kievskiy.org

Cara dan Syarat Mendapatkan Vaksin Pfizer, Mulai Digunakan di Jakarta

Ilustrasi vaksin Pfizer.
Ilustrasi vaksin Pfizer. /Antara

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hari ini mulai melakukan penyuntikan vaksinasi Pfizer yang dilakukan di empat lokasi. Pfizer saat ini masih digunakan untuk usia 18 tahun ke atas.

Sementara untuk penggunaan pada usia 12-17 tahun masih menunggu rekomendasi Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaksanaan vaksinasi Pfizer di empat lokasi ini di antaranya adalah BPSDM Kementerian Kesehatan Hang Jebat, Gedung Judo Kelapa Gading, Puskesmas Kecamatan Cilandak, dan Puskesmas Kelurahan Lebak Bulus Cilandak.

Kemudian syarat penerima vaksinasi Pfizer ini adalah warga berusia di atas 18 tahun yang belum pernah mendapatkan vaksinasi dosis satu dan dua.

Baca Juga: Berharap Juliari Batubara Divonis Penjara Seumur Hidup, MAKI: Dia Korupsi di Tengah Bencana!

Penyuntikan vaksin Pfizer juga hanya diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Ber-KTP DKI atau berdomisili di DKI Jakarta dengan dibuktikan surat keterangan domisili. Bila memiliki komorbid warga diharuskan membawa surat rekomendasi dari dokter spesialis.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menyampaikan, cara penyimpanan vaksinasi Pfizer berbeda dengan sinovac dan Astrazeneca.

Ia menyebut, memang perlakuan terhadap masing-masing jenis vaksin sedikit berbeda. Sejauh ini yang hampir sama baru vaksin Sinovac dan Astrazeneca. "Keduanya hampir mirip penyimpanannya tetapi jeda waktunya berbeda," katanya.

Baca Juga: Terkait Muhammad Kece, Menag Yaqut: Penghinaan Simbol Agama adalah Tindakan Pidana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat