kievskiy.org

PPKM Diperpanjang, Jokowi: Tempat Ibadah Boleh Dibuka Maksimum 25 Persen atau 30 Orang Kapasitas

Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /Setkab


PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM ) terkait pandemi virus Corona (Covid-19), dari tanggal 24-30 Agustus 2021.

Jokowi menyebutkan beberapa daerah mengalami penurunan level PPKM dari 4 menjadi 3.

"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah diturunkan dari level 4 ke 3. Untuk Pulau Jawa, Bali, dan aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya sudah berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers, Senin, 23 Agustus 2021.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Jokowi Umumkan PPKM Diperpanjang, Jabodetabek- Bandung-Surabaya Turun Level 3

Jokowi menyebutkan dengan membaiknya mulai membaiknya indikator, pemerintah mempertimbangkan penyesuaian bertahap atas pembatasan kegiatan masyarakat.

Berikut ini penyesuaian pembatasan yang diumumkan Jokowi:

1. Tempat ibadah boleh dibuka maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang.

2. "Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00," kata Jokowi.

3. Pusat perbelanjaan, mal boleh dibuka hingga pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas serta menerapkan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Publik, KONI Jawa Barat Optimalkan Media Sosial sebagai Sumber Informasi PON Papua 2021

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat