PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3-4 dari 24-30 Agustus 2021.
"Pemerintah memutuskan mulai 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3. Untuk Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa kota lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai 24 Agustus," kata Jokowi dalam konferensi pers, Senin, 23 Agustus 2021.
Jokowi menambahkan, untuk Jawa dan Bali perkembangan menuju ke arah lebih baik.
Daerah dengan PPKM Level 4 berkurang dari 67 menjadi 41, Level 3 dari 59 bertambah menjadi 67. Level 2 bertambah dari 2 daerah menjadi 10 kab/kota.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Jokowi: Tempat Ibadah Boleh Dibuka Maks 25 Persen atau 30 Orang Kapasitas
Dengan demikian, total sudah 6 kali pemerintah memperpanjang PPKM sejak pertama kali menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 demi menekan laju penyebaran Covid-19.
Berikut adalah kilas balik perpanjangan PPKM yang sudah diperpanjang pemerintah sebanyak 6 kali per 23 Agustus 2021.
Perpanjangan Pertama (21-25 Juli 2021)
Pemerintah mengklaim penerapan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 telah berhasil menurunkan jumlah kasus.