kievskiy.org

Terbentur Ekonomi, Dua Warga Magelang Nekat Panen Kayu Manis Milik Perhutani

Ilustrasi kayu manis.
Ilustrasi kayu manis. /Pixabay/ulleo

PIKIRAN RAKYAT – Warga di Kabupaten Magelang harus berurusan dengan hukum lantaran melakukan pencurian di kawasan Perhutani.

Dua orang warga berinisial TM (37) warga Kecamatan Windusari dan NA (20) warga Kecamatan Bandongan tersebut diamankan aparat karena mencuri kayu manis.

Penangkapan dua orang warga tersebut disampaikan Kapolres Temanggung, AKBP Burhannudin pada Minggu, 22 Agustus 2021.

"Kedua warga Magelang tersebut diamankan Satreksrim Polres Temanggung karena mencuri kayu manis (pohon keningar) milik Perhutani di kawasan hutan Gunung Sumbing," ujarnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Instagram @undercover.id, Selasa, 24 Agustus 2021.

Baca Juga: Bahaya Mencetak Sertifikat Vaksin Covid-19, Berikut Penjelasannya

Burhannudin mengatakan bahwa kedua tersangka melakukan aksi pencurian kayu manis sebanyak dua kali di kawasan hutan Gunung Sumbing, dan masuk wilayah Desa Jetis, Kecamatan Selopampang, Kabupaten Temanggung.

Akan tetapi, kedua tersangka berhasil ditangkap setelah melakukan aksinya yang kedua.

Kedua tersangka berhasil diamankan setelah dipergoki oleh masyarakat setempat saat melancarkan aksinya yang kedua pada 11 Juli 2021.

"Masyarakat yang curiga terhadap barang bawaan kedua pelaku, lalu menanyakan barang apa yang sedang dibawa. Kedua pelaku mengaku telah memanen kayu manis yang ada di hutan lindung milik Perhutani," tutur Burhannudin.

Baca Juga: Gunung Merapi Erupsi, 19 Desa di Magelang Diselimuti Abu Vulkanik

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat