kievskiy.org

Rekam Jejak Hakim yang Jatuhkan Vonis untuk Juliari Batubara, Jarang Tangani Kasus Berat

Rekam jejak hakim Yusuf Pranowo yang menjatuhkan vonis pada eks menteri sosial Juliari Batubara.
Rekam jejak hakim Yusuf Pranowo yang menjatuhkan vonis pada eks menteri sosial Juliari Batubara. /Antara Foto/ Reno Esnir

PIKIRAN RAKYAT - Mantan menteri sosial Juliari Batubara divonis penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan subsider 6 bulan penjara, setelah melakukan kasus korupsi bantuan sosial (bansos).

Hukuman yang dijatuhkan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Juliari Batubara kemarin lebih berat sedikit daripada vonis dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yang menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.

Hukuman 12 tahun penjara masih dinilai terlalu ringan mengingat Juliari Batubara telah mengambil uang negara sebesar Rp32,482 miliar, dan hanya diminta mengembalikan uang pengganti sebesar Rp14.597.450.000.

Vonis tersebut diumumkan oleh anggota Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Yusuf Pranowo.

Baca Juga: Emosi Ayu Ting Ting Meledak di Depan Kamera, Sang Biduan Tersinggung Ucapan Kru TV, Ada Apa?

Yusuf menjelaskan faktor yang meringankan vonis Juliari adalah hukuman sosial yang diterima sang koruptor dari masyarakat.

"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat," kata Yusuf Pranowo.

Sementara itu, hal yang memberatkan hukuman Juliari adalah sikapnya yang tak berani bertanggung jawab.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak kesatria. Ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat, tidak berani bertanggung jawab," ucap Yusuf.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat