kievskiy.org

Pencuri Kayu Manis Terancam 5 Tahun Penjara, Juliari Batubara Dipenjara 12 tahun

Eks Mensos Juliari Batubara dihukum ringan, sedangkan 2 warga Kabupaten Magelang yang mencuri kayu manis terancam hukuman berat.
Eks Mensos Juliari Batubara dihukum ringan, sedangkan 2 warga Kabupaten Magelang yang mencuri kayu manis terancam hukuman berat. /Antara Foto/Galih Pradipta

PIKIRAN RAKYAT - Hukuman yang dijatuhkan pengadilan pada mantan menteri sosial Juliari Batubara dinilai masih sangat ringan, mengingat korupsi bantuan sosial (bansos) yang dilakukannya merugikan banyak pihak.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan subsider 6 bulan penjara.

Vonis yang dijatuhkan pengadilan tipikor ini lebih berat setahun jika dibandingkan dengan vonis jaksa penuntut umum (JPU) KPK, yang menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.

Juliari juga diwajibkan untuk menyerahkan uang pengganti sebesar Rp14.597.450.000, dari total uang korupsi sebesar Rp32,482 miliar.

Baca Juga: Bahaya Mencetak Sertifikat Vaksin Covid-19, Berikut Penjelasannya

Pihak pengadilan menyebut hukuman Juliari yang ringan karena sang koruptor telah mendapat hinaan dari publik.

Meski disindir oleh sejumlah tokoh dan seluruh masyarakat, para penegak hukum tetap bergeming terkait hukuman Juliari.

Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan kasus pencurian kayu manis milik Perhutani di kawasan Gunung Sumbing. yang dilakukan TM (37) da NA (20) warga Kabupaten Magelang.

TM dan NA diamankan pihak berwajib setelah dua kali mencuri kayu manis di kawasan hutan Gunung Sumbing, Desa Jetis, Kecamatan Selopampang, Kabupaten Temanggung.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat