kievskiy.org

Simak Aturan Kerja untuk ASN di Masa PPKM Berdasarkan Surat Edaran Menpan RB

Ilustrasi ASN.
Ilustrasi ASN. /Antara/Ricky Prayoga Antara/Ricky Prayoga

PIKIRAN RAKYAT – Upaya pemerintah untuk menekan laju penyebaran Covid-19 masih terus berlangsung. Selain gencar menggelar program vaksinasi, pemerintah turut memberlakukan pembatasan mobilitas warga melalui kebijakan PPKM Berlevel hingga akhir Agustus 2021.

Dengan adanya PPKM Berlevel ini, maka mobilitas warga sangat dibatasi dan berdampak pada sistem kerja pegawai yang biasanya bekerja dari kantor (WFO) menjadi bekerja dari rumah (WFH), kecuali bagi lembaga atau perusahaan esensial, termasuk sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Oleh karena itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada Selasa, 24 Agustus 2021, memuat aturan sistem kerja ASN di wilayah Jawa dan Bali dengan sektor layanan pemerintahan non esensial bisa menjalankan tugas kedinasan dari rumah secara penuh atau 100 persen.

Baca Juga: Link Live Streaming RCTI RANS Cilegon FC vs Fenerbahce, Saksikan Aksi Tim Raffi Ahmad

“Apabila dalam penerapan penyesuaian sistem kerja sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a butir (1) terdapat alasan penting dan mendesak diperlukan kehadiran pejabat atau pegawai di kantor, maka Pejabat Pembina Kepegawaian dapat secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimum pejabat atau pegawai yang hadir di kantor,” isi SE Nomor 19 Tahun 2021.

Bagi ASN yang bertugas pada layanan pemerintahan dengan sektor esensial, ASN dapat melaksanakan kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 50 persen.

Sementara itu, ASN pada instansi pemerintahan yang berkaitan dengan sektor kritikal bisa melaksanakan kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 100 persen.

Baca Juga: Bukan karena Narkoba, Pakar Mikro Ekspresi Bongkar Alasan Mata Alvin Faiz Tak Fokus

ASN pada sektor non esensial bisa bekerja dari kantor sebanyak 50 persen bagi daerah PPKM Level 2 dan di sektor esensial, ASN dapat bekerja dari kantor dengan jumlah maksimal 75 persen, serta sektor kritikal dapat bekerja di kantor maksimal 100 persen.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat