kievskiy.org

Vonis Juliari Batubara Menimbang Soal Hinaan, Alissa Wahid: Tidak Masuk Akal, Kemarahan Rakyat Wajar

Juliari Batubara, terdakwa korupsi bansos Covid-19.
Juliari Batubara, terdakwa korupsi bansos Covid-19. /Antara Foto/Dhemas Reviyanto ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah memvonis mantan Menteri Sosial Juliari Batubara 12 tahun pidana penjara, dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, akibat korupsi bantuan sosial Covid-19.

Namun, dari vonis 12 tahun penjara ini, tentunya menimbulkan beragam komentar yang tak setuju dan menilai hukum di Indonesia tidak adil.

Menanggapi hal itu, Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid menyatakan bahwa vonis hukuman 12 tahun bagi Mantan Mensos Juliari Batubara, yang melakukan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19, sangat tidak masuk akal.

Apalagi ditambah keringanan itu diberikan lantaran hakim merasa kasihan, karena terdakwa mendapat berbagai hinaan dari masyarakat.

Baca Juga: Ditemukan Hunian Dalam Drainase Jalan di Bandung, Pemkot Dibuat Tak Percaya

“Aneh ya salah satu pertimbangannya adalah karena beliau sudah menderita karena di-bully oleh publik. Itu nggak masuk akal. Tidak ada hubungannya sama sekali. Dari sisi keadilan, publik merasa keberatan kalau hanya divonis 12 tahun. Karena ini pejabat negara melakukan korupsi bansos dalam pandemi Covid-19,” tutur Alissa, Selasa, 24 Agustus 2021. 

Meski begitu, dia meyakini, cercaan yang dilontarkan oleh masyarakat, terutama di media sosial, kepada terdakwa korupsi bansos Covid-19 itu sebagai ekspresi kemarahan.

Sebab, di masa krisis ini sudah banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan dan penghasilan untuk menafkahi keluarga, sehingga mengharapkan bansos. Sementara dana bansosnya sendiri dikorupsi.   

Baca Juga: Ibu Kota Pindah ke Kalimantan, Prabowo Dukung Jokowi: Kita Harus Ada Keberanian

“Itu kemarahan dan menurut saya wajar terjadi. Karena sekarang kondisi sedang krisis. Sudah sangat banyak orang yang terdampak oleh pandemi ini. Dalam kondisi seperti ini negara wajib memberikan pengganti biaya hidup. Kita membayar pajak itu salah satunya untuk menyelesaikan urusan-urusan seperti ini. Lah kok yang begitu malah diambil? Itu kan benar-benar melanggar rasa keadilan,” kata putri sulung Presiden Keempat RI KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat